Cari Blog Ini

Minggu, 02 Desember 2012

Hubungan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara


Memahami Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara

Sebelum memahami mengenai hubungan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi negara, perlu dipahami terlebih dahulu konsep mengenai negara. Negara adalah suatu organisasi yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Memiliki wilayah, 2) Memiliki rakyat, 3) Pemerintah yang berdaulat, dan 4) Pengakuan dari negara lain. Tujuan dari pembentukan suatu negara pada hakikatnya adalah untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Namun, ada beberapa pendapat yang berbeda mengenai tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Plato, negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial. Pendapat berbeda dikemukakan oleh Thomas Aquino, Agustinus, bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan (Ajaran Teokrasi). Emmanuel Kant mengemukakan bahwa negara bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam negara (Ajaran Polisi). Hal ini senada dengan pendapat dari Krabbe bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Ajaran Negara Hukum). Pendapat lain yaitu Negara Kesejahteraan (Welfare State), mengemukakan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Konsep negara kesejahteraan ini sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945: “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat), oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan negara, landasan hukum menjadi dasar yang mutlak harus dipenuhi.
Van Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Omtrek van het administratiefrecht” memberikan skema tentang kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut (dikenal dengan residu Theori)[1] :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1. Pemerintah/Bestuur
2. Peradilan/Rechtopraak
3. Polisi/Politie
4. Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief recht yang meliputi :
1. Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2. Hukum Peradilan yang meliputi :
a. Hukum Acara Pidana
b. Hukum Acara Perdata
c. Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4. Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.

Hukum yang berkaitan dengan pengaturan elemen-elemen dalam organisasi khususnya organisasi kenegaraan yaitu hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang tatanan, struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara. Jadi, obyek dari hukum tata negara adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifat, bentuk, atau pengertiannya yang konkrit. Van Vallenhoven menyatakan bahwa Hukum Tata Negara sebagai gabungan peraturan-peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah, serta memberi bagian-bagian itu pada masing-masing badan tersebut, baik badan yang tinggi maupun yang rendah. Sedangkan menurut pakar Indonesia, Kusumadi Pudjosewojo mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Berdasarkan dari definisi tersebut, maka secara implisit dapat diketahui fungsi dari Hukum Tata Negara yaitu: 1) mengadakan badan-badan kenegaraan, 2) memberi wewenang pada badan-badan itu, 3) membagi pekerjaan pemerintah, 4) memberikan bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu: 1) Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi), 2) Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik), 3) Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute), 4) Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi), 5) Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah), 6) Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan), 7) Wilayah Negara ( darat, laut, udara), 8) Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya), 9) Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan), 10) Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat, 11) Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya ).
Setelah memahami mengenai hukum tata negara, maka selanjutnya yaitu memahami tentang hukum administrasi negara. De La Bassecour Caan (dalam Mustafa, 2001) mendefinisikan  hukum administrasi negara bahwa yang dimaksud Hukum Administrasi Negara ialah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi) mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahannya. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang kegiatan aparat pemerintah dan warga negara ataupun suatu badan hukum privat yang terlibat atau sengaja dilibatkan dalam pelaksanaan Hukum Administrasi Negara.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang lingkup Hukum Administarsi Negara adalah : a) Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara, b) Hukum tentang organisasi dari Administrasi Negara, c) Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari Administrasi Negara yang bersifat yuridis, d) Hukum tentang sarana-sarana dari Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara, e) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : 1) Hukum Administrasi Kepegawaian, 2) Hukum Administrasi Keuangan, 3) HukumAdministrasi Materiil, 4) Hukum Administrasi Perusahaan Negara, dan f) Hukum tentang Peradilan Administrasi setelah memahami tentang  ruang lingkup HAN, maka Van Vollenhoven membagi Hukum Administrasi Negara menjadi 4 yaitu untuk memudahkan dalam mempelajarinya, yaitu sebagai berikut:
1)        Hukum Peraturan Perundangan (regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2)        Hukum Tata Pemerintahan (bestuurssrecht/ the law of government)
3)        Hukum Kepolisian (politierecht/ the law of the administration of security)
4)        Hukum Acara Peradilan (justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Mengenai Objek dan Subjek Hukum Administrasi Negara dijelaskan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah setiap benda, baik yang bersifat material maupun immaterial, yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang ada maupun yang ada kemudian yang dapat menimbulkan hubungan Hukum Administrasi Negara. Contoh dari obyek yang bersifat material, bisa dilihat dan diraba, misalnya meja, TV, motor, mobil. Bersifat immaterial, tidak bisa dilihat dan diraba, misalnya upah buruh, hak milik, hak sewa, hak guna atas bangunan, dan lainnya. Benda tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan sejarah, dan seterusnya. Benda yang ada kemudian, misalnya anak kuda yang masih ada dalam kandungan induknya, bunga dari pinjaman, dan seterusnya. Sedangkan subjek Hukum Administrasi Negara adalah orang atau badan pemerintah atau pula badan hukum privat yang dapat mempunyai hak dan dapat dibebani kewajiban dalam suatu hubungan Hukum Administrasi Negara. Misalnya, subjek-subjek dalam UU PBB, UU No.12 Tahun 1985 adalah aparat direktorat pajak sebagai pemungut pajak dan orang atau badan hukum privat sebagai wajib pajak, sedangkan tanah dan bangunan sebagai objek pajak.
Setelah memahami definisi, ruang lingkup, dan fungsi dari Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), maka dapat diidentifikasi mengenai hubungan antara kedua hukum tersebut. Golongan pertama, yang membedakan hakekat Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di
Perancis, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Golongan kedua, berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Golongan ini banyak terdapat di negeri Belanda dan tersebar pula di negara kita.
Menurut Prof. Prajudi Atmosudirdjo, antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, tidak terdapat perbedaan prinsipiil yuridis. HTN adalah hukum yang mengatur keseluruhan aspek konstitusi negara, sedangkan HAN ialah hukum yang mengatur satu aspek dari konstitusi negara, yaitu aspek administrasi negara. Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubungan antara Hukum Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku “Lex Specialis Derogat Lex Generalis”. Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi Negara, berlaku pula bagi HAN.
Di samping itu, untuk mengidentifikasi hubungan antara kedua hukum, maka terlebih dahulu perlu diketahui sistematika ilmu pengetahuan hukum. Setelah abad ke-19, masyarakat semakin tumbuh dan berkembang dengan pesat menjadi masyarakatyang kompleks karena adanya perubahan dalam cara berfikir dan cara hidup individu, tiap perubahan cara hidup individu menimbulkan kebutuhan baru dan tiap kebutuhan baru membutuhkan penyelesaian baru yang berimbas pada kebutuhan akan kaidah-kaidah hukum baru pula. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan dalam sistemik ilmu pengetahuan hukum, yaitu sistematika hukum sebelum dan setelah abad ke-19, sistemik ilmu pengetahuan hukum mengalami perubahan sebagai berikut[2]:
Hukum secara keseluruhan terdiri atas (sebelum abad ke-19):
1.    Hukum Publik, terdiri dari:
a.    HTN dalam arti luas, yaitu:
1)        HTN dalam arti sempit
2)        HAN
b.    Hukum Pidana
2.    Hukum Privat, terdiri dari:
a.    Hukum Perdata
b.    Hukum Dagang, Hukum bisnis
Hukum secara keseluruhan terdiri atas (sesudah abad ke-19):
1.    Hukum Publik, terdiri dari:
a.         HTN
b.         HTUN, HAN
c.         Hukum Pidana
2.    Hukum Privat, terdiri dari:
a.         Hukum Perdata
b.         Hukum dagang, Hukum bisnis

Berdasarkan sistematika tersebut, maka kedudukan HAN dengan HTN adalah sejajar yaitu berada dalam rumpun hukum publik. Sehingga antara HAN dengan HTN memiliki hubungan atau keterkaitan satu sama lain, baik dalam segi definisi, fungsi, dan ruang lingkup. Oppenheim (dalam Mustafa, 2001) mengemukakan teori mengenai hubungan tugas Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi negara, yang dilukiskannya bahwa Hukum Tata Negara menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak (staats in rust), sedangkan Hukum Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak (staats in beweging). Sehingga menurut Van vollehhoven, dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan verlengstuk atau perpanjangan/kelanjutan dari Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara mempelajari: susunan dari jabatan-jabatan, penunjukan mengenai jabatan-jabatan, tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatan itu, serta kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari: bagaimana mengisi jabatan dalam organisasi tersebut, bagaimana berlangsungnya pelaksanaan tugas dari jabatan tersebut, dan bagaimana pemberian pelayanan dari pemerintah kepada masyarakat.
Mengenai hubungan fungsi antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara, Bachsan Mustafa, S.H menyatakan bahwa fungsi HTN dan fungsi HAN, yaitu fungsi HTN adalah Fungsi Politik, menetapkan fungsi yang yang ditetapkannya dalam peraturan-peraturan Hukum Tata Negara, yaitu dalam peraturan-peraturan  UUD yang menetapkan fungsi kepada badan kenegaraan di pemerintah pusat, dan undang-undang, yang menetapkan fungsi kepada badan-badan pemerintah daerah. Sehingga dari sudut pandang fungsi, Hukum Administrasi negara adalah Fungsi Teknik. Contoh untuk memahami hubungan HTN dengan HAN yaitu Peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, merupakan pertauran teknis yang melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 19 tentang pendaftaran tanah.



Referensi

Hadjon, Philipus, dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Miftachurohman. 2010. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara. http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/1istilah-dan-pengertian-hukum-tata-negara/. [ 17 September 2011].

Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Ridwan, F. 2011. Perbedaan Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara.http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2128941-perbedaan-hukum-administrasi-negara-dengan/. [18 Sepetember 2011].



[1] Ragawino, Bewa, Hukum Administrasi Negara, sebuah makalah, Bandung, 2006, halm 7
[2] Mustafa, Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2001, halaman 48.

1 komentar:

  1. keren bgt,,kunjungi juga http://dwinofi.blogspot.co.id/2012/01/aspek-hukum-penataan-ruang-di-indonesia.html

    BalasHapus