Memahami Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara
Sebelum
memahami mengenai hubungan antara hukum tata negara dengan hukum administrasi
negara, perlu dipahami terlebih dahulu konsep mengenai negara. Negara adalah
suatu organisasi yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Memiliki
wilayah, 2) Memiliki rakyat, 3) Pemerintah yang berdaulat, dan 4) Pengakuan
dari negara lain. Tujuan dari pembentukan suatu negara pada hakikatnya adalah
untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Namun, ada beberapa pendapat yang berbeda
mengenai tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Plato, negara
bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu
dan sebagai makhluk sosial. Pendapat berbeda dikemukakan oleh Thomas Aquino,
Agustinus, bahwa tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan
kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan (Ajaran Teokrasi).
Emmanuel Kant mengemukakan bahwa negara bertujuan mengatur keamanan dan
ketertiban dalam negara (Ajaran Polisi). Hal ini senada dengan pendapat dari
Krabbe bahwa negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Segala
kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan
hukum, semua orang tanpa terkecuali harus tunduk dan taat pada hukum,
hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Ajaran Negara Hukum). Pendapat
lain yaitu Negara Kesejahteraan (Welfare
State), mengemukakan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan
umum. Negara sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu
kemakmuran, kebahagian dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Konsep negara
kesejahteraan ini sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945: “Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Negara Indonesia merupakan
negara hukum (rechtstaat), oleh
karena itu, untuk mewujudkan tujuan negara, landasan hukum menjadi dasar yang
mutlak harus dipenuhi.
Van
Vallen Hoven dalam bukunya yang berjudul “Omtrek van het administratiefrecht”
memberikan skema tentang kerangka hukum seluruhnya sebagai berikut (dikenal
dengan residu Theori)[1] :
a. Hukum Tata Negara/Staatsrecht meliputi :
1.
Pemerintah/Bestuur
2.
Peradilan/Rechtopraak
3.
Polisi/Politie
4.
Perundang-undangan/Regeling
b. Hukum Perdata / Burgerlijk
c. Hukum Pidana/ Strafrecht
d. Hukum Administarsi Negara/ administratief
recht yang meliputi :
1.
Hukum Pemerintah / Bestuur recht
2.
Hukum Peradilan yang meliputi :
a.
Hukum Acara Pidana
b.
Hukum Acara Perdata
c.
Hukum Peradilan Administrasi Negara
3. Hukum Kepolisian
4.
Hukum Proses Perundang-undangan / Regelaarsrecht.
Hukum yang berkaitan dengan
pengaturan elemen-elemen dalam organisasi khususnya organisasi kenegaraan yaitu
hukum tata negara dan hukum administrasi negara.
Hukum
tata negara merupakan hukum yang mengatur tentang tatanan, struktur kenegaraan,
mekanisme hubungan antara struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara
struktur negara dengan warga negara. Jadi, obyek dari hukum tata negara adalah
negara. Dimana negara dipandang dari sifat, bentuk, atau pengertiannya yang
konkrit. Van Vallenhoven menyatakan bahwa Hukum Tata Negara sebagai
gabungan peraturan-peraturan hukum yang mengadakan badan-badan kenegaraan, yang
memberi wewenang kepada badan-badan itu, yang membagi pekerjaan pemerintah,
serta memberi bagian-bagian itu pada masing-masing badan tersebut, baik badan
yang tinggi maupun yang rendah. Sedangkan menurut pakar Indonesia, Kusumadi Pudjosewojo
mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur
bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau
republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupun yang bawahan,
beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan
wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya
menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari
masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah
orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
Berdasarkan
dari definisi tersebut, maka secara implisit dapat diketahui fungsi dari Hukum
Tata Negara yaitu: 1) mengadakan badan-badan kenegaraan, 2) memberi wewenang
pada badan-badan itu, 3) membagi pekerjaan pemerintah, 4) memberikan
bagian-bagian itu kepada masing-masing badan tersebut.
Ruang lingkup
Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu:
1) Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi), 2) Bentuk Pemerintahan (Kerajaan
atau Republik), 3) Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki
absolute), 4) Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal,
Demokrasi), 5) Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi
jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah), 6)
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan,
perundangan),
7)
Wilayah Negara ( darat, laut, udara), 8) Hubungan antara rakyat dengan Negara (
abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan,
cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya), 9)
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem
perwakilan,
Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat
secara tertulis dan lisan), 10) Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan
Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup
mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada
dalam masyarakat, 11) Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan,
Bahsa Nasional, Lambang, Bendera dan sebagainya ).
Setelah memahami mengenai hukum tata negara, maka
selanjutnya yaitu memahami tentang hukum administrasi negara. De La Bassecour
Caan (dalam Mustafa, 2001) mendefinisikan
hukum administrasi negara bahwa yang dimaksud Hukum Administrasi Negara
ialah himpunan peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi
(beraksi) mengatur hubungan-hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan
pemerintahannya. J.H.P. Beltefroid mengatakan Hukum Administrasi Negara adalah
keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan
badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak
memenuhi tugasnya. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hukum Administrasi
Negara merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang kegiatan aparat
pemerintah dan warga negara ataupun suatu badan hukum privat yang terlibat atau
sengaja dilibatkan dalam pelaksanaan Hukum Administrasi Negara.
Prajudi Atmosudirdjo mengatakan bahwa ruang
lingkup Hukum Administarsi Negara adalah : a) Hukum tentang dasar-dasar dan
prinsip-prinsip umum daripada Administrasi Negara, b) Hukum tentang organisasi
dari Administrasi Negara, c) Hukum tentang aktifitas-aktifitas dari
Administrasi Negara yang bersifat yuridis, d) Hukum tentang sarana-sarana dari
Administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara,
e) Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah dan wilayah yang dibagi menjadi : 1)
Hukum Administrasi Kepegawaian, 2) Hukum Administrasi Keuangan, 3) HukumAdministrasi
Materiil, 4) Hukum Administrasi Perusahaan Negara, dan f) Hukum tentang
Peradilan Administrasi setelah memahami tentang
ruang lingkup HAN, maka Van Vollenhoven membagi Hukum
Administrasi Negara menjadi 4 yaitu untuk memudahkan dalam mempelajarinya,
yaitu sebagai berikut:
1)
Hukum Peraturan Perundangan
(regelaarsrecht/the law of the legislative process)
2)
Hukum Tata Pemerintahan
(bestuurssrecht/ the law of government)
3)
Hukum Kepolisian
(politierecht/ the law of the administration of security)
4)
Hukum Acara Peradilan
(justitierecht/ the law of the administration of justice), yang terdiri dari:
a. Peradilan Ketatanegaraan
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
b. Peradilan Perdata
c. Peradilan Pidana
d. Peradilan Administrasi
Mengenai Objek dan Subjek Hukum Administrasi
Negara dijelaskan bahwa objek Hukum Administrasi Negara adalah setiap benda,
baik yang bersifat material maupun immaterial, yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, yang ada maupun yang ada kemudian yang dapat menimbulkan hubungan
Hukum Administrasi Negara. Contoh dari obyek yang bersifat material, bisa
dilihat dan diraba, misalnya meja, TV, motor, mobil. Bersifat immaterial, tidak
bisa dilihat dan diraba, misalnya upah buruh, hak milik, hak sewa, hak guna
atas bangunan, dan lainnya. Benda tidak bergerak, misalnya tanah, bangunan
sejarah, dan seterusnya. Benda yang ada kemudian, misalnya anak kuda yang masih
ada dalam kandungan induknya, bunga dari pinjaman, dan seterusnya. Sedangkan
subjek Hukum Administrasi Negara adalah orang atau badan pemerintah atau pula
badan hukum privat yang dapat mempunyai hak dan dapat dibebani kewajiban dalam
suatu hubungan Hukum Administrasi Negara. Misalnya, subjek-subjek dalam UU PBB,
UU No.12 Tahun 1985 adalah aparat direktorat pajak sebagai pemungut pajak dan
orang atau badan hukum privat sebagai wajib pajak, sedangkan tanah dan bangunan
sebagai objek pajak.
Setelah memahami definisi, ruang lingkup, dan fungsi dari Hukum Tata
Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), maka dapat diidentifikasi
mengenai hubungan antara kedua hukum tersebut. Golongan pertama, yang
membedakan hakekat Hukum Administrasi Negara
dengan Hukum Tata Negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di
Perancis, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Golongan kedua, berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Golongan ini banyak terdapat di negeri Belanda dan tersebar pula di negara kita.
dengan Hukum Tata Negara. Pada umumnya adalah para sarjana hukum di
Perancis, Inggris, Amerika Serikat dan negara-negara sosialis.
Golongan kedua, berpendapat bahwa tidak terdapat perbedaan hakiki antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara. Golongan ini banyak terdapat di negeri Belanda dan tersebar pula di negara kita.
Menurut Prof.
Prajudi Atmosudirdjo, antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata
Negara, tidak terdapat perbedaan prinsipiil yuridis. HTN adalah hukum yang
mengatur keseluruhan aspek konstitusi negara, sedangkan HAN ialah hukum yang
mengatur satu aspek dari konstitusi negara, yaitu aspek administrasi negara.
Hubungan antara HTN dengan HAN adalah mirip seperti hubungan antara Hukum
Perdata Umum dengan Hukum Dagang, sehingga berlaku “Lex Specialis Derogat Lex
Generalis”. Asas-asas yang berlaku dalam HTN yang berkaitan dengan Administrasi
Negara, berlaku pula bagi HAN.
Di samping itu,
untuk mengidentifikasi hubungan antara kedua hukum, maka terlebih dahulu perlu
diketahui sistematika ilmu pengetahuan hukum. Setelah abad ke-19, masyarakat
semakin tumbuh dan berkembang dengan pesat menjadi masyarakatyang kompleks
karena adanya perubahan dalam cara berfikir dan cara hidup individu, tiap
perubahan cara hidup individu menimbulkan kebutuhan baru dan tiap kebutuhan baru
membutuhkan penyelesaian baru yang berimbas pada kebutuhan akan kaidah-kaidah
hukum baru pula. Hal ini mengakibatkan adanya perubahan dalam sistemik ilmu
pengetahuan hukum, yaitu sistematika hukum sebelum dan setelah abad ke-19,
sistemik ilmu pengetahuan hukum mengalami perubahan sebagai berikut[2]:
Hukum secara keseluruhan terdiri
atas (sebelum abad ke-19):
1. Hukum Publik, terdiri dari:
a. HTN dalam arti luas, yaitu:
1)
HTN dalam arti sempit
2)
HAN
b. Hukum Pidana
2. Hukum Privat, terdiri dari:
a. Hukum Perdata
b. Hukum Dagang, Hukum bisnis
Hukum secara keseluruhan terdiri
atas (sesudah abad ke-19):
1.
Hukum Publik, terdiri dari:
a.
HTN
b.
HTUN, HAN
c.
Hukum Pidana
2.
Hukum Privat, terdiri dari:
a.
Hukum Perdata
b.
Hukum dagang, Hukum bisnis
Berdasarkan
sistematika tersebut, maka kedudukan HAN dengan HTN adalah sejajar yaitu berada
dalam rumpun hukum publik. Sehingga antara HAN dengan HTN memiliki hubungan
atau keterkaitan satu sama lain, baik dalam segi definisi, fungsi, dan ruang
lingkup. Oppenheim (dalam Mustafa, 2001) mengemukakan teori mengenai hubungan
tugas Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi negara, yang dilukiskannya
bahwa Hukum Tata Negara menggambarkan negara dalam keadaan tidak bergerak (staats in rust), sedangkan Hukum
Administrasi Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak (staats in beweging). Sehingga menurut
Van vollehhoven, dapat diartikan bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan verlengstuk atau perpanjangan/kelanjutan
dari Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara mempelajari: susunan dari
jabatan-jabatan, penunjukan mengenai jabatan-jabatan, tugas dan kewajiban yang
melekat pada jabatan itu, serta kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada
jabatan. Sedangkan Hukum Administrasi Negara mempelajari: bagaimana mengisi
jabatan dalam organisasi tersebut, bagaimana berlangsungnya pelaksanaan tugas
dari jabatan tersebut, dan bagaimana pemberian pelayanan dari pemerintah kepada
masyarakat.
Mengenai
hubungan fungsi antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara,
Bachsan Mustafa, S.H menyatakan bahwa fungsi HTN dan fungsi HAN, yaitu fungsi
HTN adalah Fungsi Politik, menetapkan fungsi yang yang ditetapkannya dalam
peraturan-peraturan Hukum Tata Negara, yaitu dalam peraturan-peraturan UUD yang menetapkan fungsi kepada badan
kenegaraan di pemerintah pusat, dan undang-undang, yang menetapkan fungsi
kepada badan-badan pemerintah daerah. Sehingga dari sudut pandang fungsi, Hukum
Administrasi negara adalah Fungsi Teknik. Contoh untuk memahami hubungan HTN
dengan HAN yaitu Peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran
tanah, merupakan pertauran teknis yang melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria
No. 5 tahun 1960 pasal 19 tentang pendaftaran tanah.
Referensi
Hadjon, Philipus, dkk. 1994. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia.
Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Miftachurohman. 2010. Istilah dan Pengertian Hukum Tata Negara. http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/1istilah-dan-pengertian-hukum-tata-negara/.
[ 17 September 2011].
Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia.
Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
http://id.shvoong.com/law-and-politics/administrative-law/2128941-perbedaan-hukum-administrasi-negara-dengan/.
[18 Sepetember 2011].
keren bgt,,kunjungi juga http://dwinofi.blogspot.co.id/2012/01/aspek-hukum-penataan-ruang-di-indonesia.html
BalasHapus