Cari Blog Ini

Kamis, 18 April 2013

SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN KEKUASAAN DAN KOORDINASI PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA





SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN KEKUASAAN DAN KOORDINASI PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
 


BAB I
Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Kehidupan manusia dibutuhkannya sebuah jaringan-jaringan yang mengikat satu sama lain dalam menggerakkan sendi-sendi kebersamaan sebagai mahluk sosial. Jaringan-jaringan yang mengikat inilah membentuk sebuah sistem yang bekerja sama dalam melakukan sebuah aktivitas kehidupan sehari-hari. Sistem yagng merupakan sebuah sekelompok individu-individu yang melakukan kerjasama dalam pencapaiaan sebvuah tujuan yang aqpabila dari salah satu individu tidak terjalan sebagaimana yang dikehendaki maka sistem tersebut akan mati atau tidak akan berjalan. Begitupun juga dalam sebuah organisasi apabila salah satu sebuah sistem tidak berfungsi maka akan mengganggu sistem-sistem uyng lainya pula. Ranah dari sebuah organisasi ialah birokarasi. Dalam birokrasi identik dengan adeministrasi yang mempunyai makna sebuah proses kerjasama dalam pencapaian titik temu psebuah kesepakatan yang disetujui dari kedua orang atau lebih.
 Manusia dalam menjalani kehidupan perlu adanya sebuah perlindungan yang dapat menjamin kelangsungan hidup dirinya. Kehadiran sebuah negara merupakan sebuah bentuk jawaban dalam menjamin sebuah kelangsungan hidup seseorang. Roger H. Soltau dalam SANRI 2003 :9  mengatakan negara adalah atat atau wewenag yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama masyarakat[1]. Seperti  yang kita pahami bersama negara terbentuk dengan empat syarat: wilayah, pengakuan, pemerintah dan rakyat. Rakyat atau masyarakat mencoba mencari sebuah keadilan dalam mencpai kesejahteraan hidupnya dengan menyepakati berdirinya sebuah negara.
            Pada saat bericara sebuah negara maka tidak akan terlepas juga dengan istilah kekuasaan karena mengingat negara terbentuk dengan persyaratan adanya sebuah pemerintahan maka dengan demikian muncul sebuah kekuasaan yang mengatur jalannya pemerintahan sebuah negara. Kekuasaan  merupakan sebuah kedudukan yang dimiliki seseorang atau sekumpulan orang yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan orang lain atau sekelompok lain. Sedangkan Tawney dalam Affandi (1997:81) mengatakan kekuasaan adalah the caving to be a couse,to see thing and man move in the fulfilment or our will; the capacity of an individual or group to modify the conduct of others in a manner which the desires, and a prevent his own conduct from being modified in a manner he does not desire. ( kekuasaan itu merupakan kehendak yang keras untuk meenjadi penyebab, untuk dapat melihat benda-benda dan orang-orang bergerak melaksanakan keinginan kita; atau sesuatu kemampuan sseorang atau sekelompok orang-orang lain sesuai dengan keinginannya dan utnuk mencegah tingkah laku sendiri diubah orang-orang lain menurut cara yang tidak diinginkan)[2]. Dari pengeritian itu dapat dikatakan bahwa kekuasaan sebuah usaha seorang aktor pemilik kekuasaan untukk dpat mempengaruhi perilaku orang lain atau sekelompok orang dalam memenuhi kepentinagannya.
            Kekuasan sendiri tidak terlepas daripada koordinasi yang di bangun oleh sekelompok orang dalam menjalankan sebuah strategi proses mempengaruhi orang lain atau sekelompok orang dalampencapaian tujuannya. Koordinasi sangat dibutuhkan dlam menjalankan tugas-tugas sebuah pemerintahan yang telah dibangun. Dalam sebuah organisasi sebuah koordinasi sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup organisai tersebut. Dalam ilmu manajemen koordinasi sebuat merupakan ebuah kontrol  dan komunikasi bagi pelaksanan perencanaan yang telah dibuat yang merupakan kontrol terhadap implementasi sebuah tugas-tugas yang dibebankan pada seseorang. Maka dalam kontek pemerintahan koordinasi dijadikan sebuah komukasi bagi setiap akator pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
2.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Sisterm Administrasi Negara?
2.      Bagaimana pelaksanaan kekuasaan dan koordinasi pemerintahan Republik Indonesia?
3.      Tujuan
1.      Dapat memahami apa yang di sebut Sistem Administrasi Negara
2.      Dapat mengetahui dan memahami peran Kekuasaan terhadeap koordinasi pemerintahan Republik indonesia
3.      Dapat mengaplikasikan Sistem Administrasi Negara dalam kehidupan sehari-hari.


















BAB II
Pembahasan
1.      Sistem Administrasi Negara
Sistem dalam merumuskan pendefinisiannya sangat beragam karena hal tersebut sangat tergantung pada latar belakang seseorang yang ingin mendefinisikan apa sistem tersebut. Kata sistem sendiri banyak dibunakan dalam berbagai hal yang sangat luas dalam pengartian sistem itu sendiri. Sistem merupakan sebuah serangkaian komponen-komponen yang salang mengikat satu sama lain yang terorganisir yang apabila darisalah satu komponen tidak berfungsi sebgaimana fungsinya maka akan menghambat jalanya pencapaian yang direncanakan. Sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya yang saling ketergantugan dan terintegrasi atau terorganisir sehingga membuat sebuah sistem harus berjalan secara bersamaan dan mengisi satu dengan yang lainnya.  Shrode dan Voich, Jr (1974:122) mendefinisikan sistem adalah; system is a set of interrelated parts, working independentlyn and jointly, inpusuit of commen objectives of the whole, within a complex environment (sistem adalah kumpulan unsur-unsur atau bagian-bagian yang yang saling berinteraksi, saling bergantugan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan tertentu dalam lingkungan yang kompleks)[3].
Administrasi dalam pengertian sempit dapat berati sebuah kegiatan catat-mencatat, surat-menyeuratlebih dikenal sebagai sebuah pekerjaan dari meja kemeja.  Dalam pengertian lebih luas administrasi sebagai sebuah kegiantan kerjasama satu dua orang atau lebih dalam mencapai kesepakatan dan tujuan yang sama. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4) menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia[4]. Dalam sebuah pelaksanaannya, administrasi sebuah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang saling membangun sebuah kesepakatan didalam proses kerja sama untuk menemukan titik temu kesepakatan yang tujuannya tercapainya sebuah tujuan. Dengan beberapa pengertian diatas bahwa administrasi merupakan sebuah proses pelaksanaan kesepakatan dua orang atau lebih dengan melakuka transaksi-transaksi dari kedua belah pihak.
Negara seperti yang telah disampaikan sebelumnya di atas. Negara merupakan sebuah organisasi kekuasaan  yang dapat mengatur dan mengendalaikan seseorang atau seseorang dan memiliki sifat memaksa dan dilegalkan dalam pelaksanaan pemaksaan tersebut.
Setelah memahami sistem, administrasi dan negara maka dengan demikian kita dapat mendefinisikan sistem administrasi negara. Sistem administrasi negara merupakan seluruh seluruh kegiatan berkehidupan berbangsa dan bernegara dengan seluruh aspek yang ada di dalam kenegaraan tersebut. Dalam sistem administrasi negara republik indonesia merupakan bentuk pelaksaan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan landasan konstitusi UUD 1945 dan idiil pancasila dan bentuk-bentuk kebijakan lainya. Sistem administrasi negara sebagai bentuk dalam pelaksaaan penyelenggaraan negara republik Indonesia  dengan memperdayakan segala suberdaya negara yang termaktub dalam UUD 1945 demi tercapainya sebuah tujuan Negara Republik Indonesia. Dalam pelaksanana pencapaiaan tujuan Negara Republik Indonesia memaksa perlunya sebuah pelaksanaan fungsi-fungsi negara yang telah digariskan oleh konstitusi -  UUD 1945. Perlu juga kita ketahui bersama bahwasannya Sistem Administrasi mengandung unsur nilai, struktur, dan proses. Nilai dalam sistem administrasi negara meliputi landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara.  Sedangkan dalam struktur Sistem administrasi negara meliputi penggambaran keberhasilan lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan dengan wewenang yang dimilikinya. Sedankan dalam proses Sistem administrasi negara merupakan sebuah bentuk jalinan kerjasama yang saling berkaitan antar lembaga-lembaga negara dalam pencpaian tujuan negara yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara. Sistem administrasi negara mengalami penyempurnaan yang terus dilakukan guna mengantisipasi:
1.      Tugas dari pemerintah semakin meningkat
2.      Kesuksesan pembangunan yang berakibat pada munculnya permasalahan yang semakin kompleks.
3.      Perkembangan lingkungan dunia luar
Dalam penyempurnana sistem administrasi negara  sebagai upaya peningkatan, perluasan dan pendalaman aparatur negara yang selalu dihadirkan dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
2.      Pelaksanana Kekuasaan dan Koordinasi Pemerintah Republik Indonesia
Pelaksaanaan sistem administrasi negara tidak terlepas pula dari strukrur kekuasaan sebuah negara. Keterkaitan kekuasaan dengan sistem administrasi negara dengan kekuasan adalah kekuasaan sebagai bentukan dalam administrasi negara dalam pembagian tugas dan wewenang dalam struktur pemerintahan. Kekuasaan merupakan sebuah perangkat atau alat yang dimiliki seseorang dalam mempengaruhi dan mengatur orang lain yang telah dilegalkan oleh peraturan-peraturan yang disepakati. Dalam kontek pemerintahan kekuasan mempunyai pengertian sebuah alat untuk mengatur dan menjalankan tugas wewenangnya yang mempunyai sifat memaksa terhadap seluruh elemen yang ada didalamnya yang berlandaskan pada Undang- Undang. Kekuasaaan sendiri dikaitkan juga dengan kemampunan seseorang dalam mengendalikan orang lain atau sekelompok orang  dalam bingkai perundang-undangan. Kekuasaan dihubungkan dengan negara maka negara berwenang menggunakan kekuatan dalam pelaksanaan kekuasaaan tersebut.
Pembagian kekuasasan secara teoritis fungsi kekuasaan itu harus dipisahkan dari kekuasaan saatu tangan, karena didasarkan pada sebuah asumsi dasar apabila kekuasaan ada pada satu tangan penguasa maka akan terjadi sebuah kediktatoran atau akan menjadi sebauah pemerintahan yang absolute.jadi diperlukannya sebuah pembagian kekuasaan pasa sebuah negara. Negara dalam bentuk pemerintahannya terdapat pembagian kekuasaan yang tersekat-sekat guna membagi tugas dan wewenang pada aktor-aktor atau pejabat negara. Pembagian kekuasaan pemerintahan di indonesia menganut sistem yang dinyatakan oleh Montesquieu yang dikenal trias Politica. Montesquieu dalam suatu sistem pemerintahan negara, ketiga jenis itu harus terpisah, baik mengenai fungsi maupun alat kelemngkapan yang melaksanakan aitu :
1.      Kekuasaan Legislatif, dilakukan oleh satu badan perwakilan rakyat (parlemen)
2.      Kekuasaan eksekutif, dilakukan oleh pemerintah(seorang presiden atau rajadengan bantuan menteri-menteri atau kabinet)
3.      Kekuasan yudikatif, dilaksanakan oleh badan peredilan (Mahkamah Agung dan Peradilan bawahannya).[5]
Kekuasaan Legislatif  bertugas untuk membuat undang- undang yang memang sudah memiliki weweng khusus untuk membuat undang-undang dalam hal ini ialah DPR. Fungsi legislatif  dalam membentuk undang-undang ini dilaksanaan oleh presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam (pasal 5 ayat (1) jis. Pasal 20 pasal 21 Undang- undang Dasar 1945)[6]. Kekuasaan Eksekutif  merupakan kekuasan yang menjalankan Undang-undang  yang di buat oleh legislatif  dan dipegang oleh kepala negara atau presiden.   Presiden sebagai kepala negara yang mempunyai kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan tidak sepenuhnya iserahkan kepada presiden namun juga dilimpahkan pada pejabat pemerintah yang berada dalam satu badan pelaksana undang-undang (kekuasaan eksekutif). Kekuasaan Yudikatif merupan kekuasaan yustisi atau kehakiman  yang mempunyai tugas untuk mempertahankan undang-undang  dan juga mempunyai kekuasaan peneuh terhadap pemberlakuan dan pemberian peradilan kepada seluruh elemen masyarakat. Badan Yudikatif mempunyai hak kedudukan istimewa dan mempunyai kedudukan istimewa. Walaupun pada dasarnya hakim dibentuk oleh seorang presiden.

KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

STRUKTUR KETATANEGARAAN SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Dari struktur tersebut dapat kita pahami  bahwa struktur kenegaraan sebelum amandemen lembaga tertinggi berada pada MPR. Kekuasaan tertingi  terpusat pada MPR setelah Undang-undang Dasar 1945. Keadaan yang demiian akan mengakibatkan tidak adanaya checks and balances dalam strtuktur ketatanegaraan. Sebelum amandemen kekuasaan terpusat pada MPR yang merupakan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini berakibat adanya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam struktur kenegaraan.  Seperti penyimpangan yang pernah dilakukan oleh MPR ialah penetapan presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan terpilihnya Soeharto sebagai presiden tujuh kali berturut-turut. Relitas dalam kehidupan sejarah kenegaraan UUD 1945 melahirkan pemerintahan yang tertutup dan otoriter bernuangsa sentralistik. Iriawan (2011:100) secara akademisi UUD 1945 dalam rumusan pasalnya mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan yang mudah dapat terjadinya kecurangan melakukan penyimpangan. Misalanya, lemahnya sistem checks ang balances pada institusi-institusi kenegaraan; kekuasan presiden yangdipandang terlampau kuat(executive heavy): terbatasnya pengaturan hak-hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi[7] .

STRUKTUR KETATANEGARAAN SESUDAH DI AMANDEMEN UUD1945
Dari gambar struktur ketatanegaraan setelah dilakukan amandemen UUD1945 bahwa dapat kita pahami kekuasaan taupun kedaulan berada pada rakyathal ini dijankan oleh UUD1945. Pada amandemen ini memberikan kekuasan yang mudah untuk dilakukannya chacks and balances.  Kemudahan dilakukannya chacks and balances karena posisi struktur atau kedudukan dari lembagai trersebut sama dan sejajar. Sehingga bentuk desentralisasi kekuasaan dapat terhidari. Lembaga-lembaga yang berkedudukan sejajar: BPK (badan pemeriksa keuangan), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyar, DPD(Dewan perwakilan daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden dan Wakil Presiden, MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), KY(Komisi Yudisial).

3.      Koordinasi  Pemerintahan Republik Indonesia.
Pelaksanaan  roda pemerintahan dengan struktur ketatanegaraan perlu adanya sebuah kordinasi yang tidak lain tujuan dari organisasi tersebut ialah sebagai bentuk melancarkan sebuah sistem administrasi yang dijalankan setiap lembaga-lembaga negara.sebelum membahas koordinasi pemerintahan RI perlunya kita pahami terlebih dahulu apa hakikat dari sebuah koordinasi. Pertama ialah koordinasi bermula dari sekelompok orang yang menjalin kerjasa un tuk mencapai tujuan yang sama dan terbangunlah sebuah organisasi formal. Dalam organisasi pelu adanya sebuah jenjang hirarki tau struktur yang dijadikan sebagai alat memudahkan penggordinasian. Administrator dalam menjalankan tugas-dan kewenangannya dibutuhkan pula koordinasi dari setiap instansi-instansi yang menanguinya. Koordinasi menji jantung organisasi karena apa bila tidak terjalin adanya sebuah koordinasi yang baik antar lini struktur maka tujuan dari sebuah organisasi sulit untuk tercapai atau akan mengalami kegagalan. Aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pokok pemerintahan perlu adanya komukasi sebagai bentuk koordinasi dari setiap lini lembaga pemerintah. Dari beberapa uraian tersebuat koordinasi dapat dikatan sebagai alat pemersatu atau sebagai bentuk proses pemersatu dari setiap individu atau kelompok atau lembaga dalam sebuah organisasi demi tercpainya tujuan. Stoner mengatakan bahwa koordinasi adalah proses penyatuan sasaran-sasaran dsan kegiatan-kegiatan dari unit-unit terpisah(bagian atau fugsional) dari sesuatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.[8]
Maka dalam bentuk memperlancar kinerja pemerintahan, pelaksananan tugas-tugas pokok pemerintahan seperti menjalankan pembangunan aparatur pemertintahan perlu disatukan adanya spesialisasi kerja sehingga terhindar dari tumpang tindih hak dan kewajiban dan menghindari kekacauan dalam lembaga pemerintahan. Hakikat dari sebuah koordinasi dalam pemerintahan ialah upaya mengintegrasi,  dan menyelaraskan segala bentuk kepentingan yang menyangkut keberlangsungan roda pemerintahan  dan berdirinya negara.
Penerapan Kordinasi dalam administrsi negara RI terlihat adannya struktur ketatanegaraan RI baik yang sebelum amandemen dan sesudah amandemen, hal tersebut menunjukkkan adanya pelaksanaan koordinasi sebagaimana yang telah ada dalam UUD 1945.  Koordinasi yang dilaksanakan untuk menciptakan spesialaisasi tugas dan wewenang yang berada dalam struktur ketatanegaraan. Seperti halnya: MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang memegang kedaulatan Rakyat sebelum amandemen dan sesudah amandemen MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kedudukan sama denga lembaga negara lainya; DPR,DPD, MK, MA, DPD, BPK, DPA, Presiden.
Sebelum mengenal lebih jauh pelaksanaan koordinasi, perlu di ketahui jenis hubungan kerja dalam pemerintahan yaitu hubungan kerja hierarkis dan hubungan kerja fungsional. Hubungan kerja hierarkis  bersifat vertikal merupakan bentuk hubungan kerja yang saling memberikan kontribusi atau terjadinya hubungan timbal balik yang dijalin oleh atasan dan bahawan.  Hubungna kerja vertikal ini seorang aparatur pemrintahan mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan posisinya dalam struktur kelembagaan.
Pelaksananan Kordinasi dalam sistem pemerintahan RI  terbagi menjadi dua tingkat, yaitu koordinasi tingkat pusat dan koordinasi tingkat daerah. Koordinasi tingakat pusat:
1.      Sidang kabinet
Sidang kabinet merupakan rapat kordinasi dalam pemerintahan Republik Indonesia dengan melibatkan langsung dan di pinpin langsung oleh presiden. Ada dua macam sidang kabinet:
a.       Sidang kabinet paripurna merupakan sidang yang dihadiri oleh seluruh jajaran anggota kabinet beserta para pejabat lainya yang presiden mengangagapnya perlu untuk disertakan dalam sidang kabinet.
b.      Sidang kabinet terbatas merupaan sidang kabinet yang dihadiri oleh beberapa menteri tertentu yang dianggap perlu dalam membahas persoalan yang sesuai dengan pap yang kakan dibahas nantinya.
2.      Rapat di Lingkungan menteri Kordinator
Rapat lingkungan menteri koordinator merupakan rapat yang di pinpin oleh menteri koordinator yang masalahnya akan di bahas dalam rapat tersebut. Rapat ini dihadiri oleh para menteri dan pejabat yang tugasnya tersebut berkaitan dengan masalah yang akan dibahas,. Hasil dari rapat ini lalu dilaporkan ke presiden.
3.      Koordinasi Antar Departemen
Koordinasi antar departemen merupakan bentuk pelaksaaan koordinasi yang dilakukan oleh antar departen atau instansi pemerintahan tingkat pusat yang belangsung tanpa adanya wadah ataupun adanya wadah tertentu.
Selanjudnya ialah pelaksananan koordinasi di tingkat daerah. Dalam pelaksananaan koordinasi di tingkat daerah telah di atur dalam peraturan daerah No.6 tahun 1988 menegaskan bahwa koordinasi koorinasi vertikal adalah upaya yang dilaksanakan oleh kepala wilayah guna mencapai keselaraasan, keserasian, keterepaduan baik perencanan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan instansi vertikal, dan diantara instansi vertikal dengan dinas daerah agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.[9] Koordinasi di tingkat daerah, kepala wilayah dalam hal ini kepala wilayah provinsi mempunyai tugas dalam memberika arahan atau petunjuk umun dalam pelaksananan koordinasi. Koordinasi yang dibangun dalam koordinasi di tingakat daerah kepala instansi vertikal harus memperhatikan prinsip fungsional dan undang-undang yang berlaku. Kepala instansi vertikal posisinya mempunyai tanggung jawab pada instansi induknya. Di tingakt daerah ini, instansi vertikal secara organisasian dan dalam administratif mempunyai tanggung jawab kepada menteri yang bersangkutan dengan utagas dan wewenangnya. Hubungan pemerintah daerah dan pusat merupakan sebagai bentuk desetralisasi. Pelimpahan kekuasaaan dan wewenang kepada daerah dalam melaksanakan tugas pokok pemerintahan sebagai bentuk kepanjang tangan dari pemerintah pusat. Perlu adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena untuk menghindari tumpang tindihnya wewenang dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.


BAB III
Penutup
Kesimpulan
sistem administrasi negara merupakan serangkaian kegiatan yang menyamngkut kehidupan berbangsa dan bernegara yang belandaskan pada konstitusi UUD1945 dan pancasila. Sistem administrasi negara dalam palaksanannya menyangkut segla aspek yang ada dalam toritorial negara dan memperdayakan segala sumberdaya berdasar UUD 1945. Sistem Administrasi mengandung unsur nilai, struktur, dan proses. Nilai dalam sistem administrasi negara meliputi landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara. Kekuasaan dalam sistem administrasi negara merupakan seperangkat alat dalam yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengatur orang lain atas dasar tugas dan kewenangannya. Kekuasan di Indonesia terbagi dalam tiga kekuasaan. Yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan negara RI perlu adanya alat penyokong penyelenggaraaan kekuasaan yaitu Koordinasi. Pelaksanna sisten pemerintahan RI terbagi dalam dua tingkat. Tingkat pusat terdiri dari rapat kabinet, tapat di lingkungan koordinator, koordinasi antar departemen.  Dan tingkat daerah adanya koordinasi vertical yang dibangun yaitu adanya atasan dan bawahan.








Daftar Pustaka
1.       Syafiie, Inu kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
2.       Iriawan, beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan Empirik. Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada
3.       Kancil, C.S.T dan Kancil, Cristine. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia jakarta: Bumi Aksara
4.       Lembaga Administrasi Negara 1997.  Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
5.       Sugandha, Dann. 1988. Koordinasi: Alat Pemersatu Gerak Administrasi, Jakarta: Intermedia.


[1] Syafiie, Inu kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
[2] Iriawan, beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan Empirik. Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada|2011:86
[3] Iriawan, beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan Empirik. Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada| 2012:8
[5] Kancil, C.S.T dan Kancil, Cristine. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia jakarta: Bumi Aksara|2011:8-9
[6] Lembaga Administrasi Negara 1997.  Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung |1997:19
[7] Iriawan, beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan Empirik. Jakarta: PT  Raja Grafindo Persada|2011:100
[8] Sugandha, Dann. 1988. Koordinasi: Alat Pemersatu Gerak Administrasi, Jakarta: Intermedia| 1988:12
[9] Lembaga Administrasi Negara 1997.  Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung |1997: 58

Tidak ada komentar:

Posting Komentar