SISTEM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN
KEKUASAAN DAN KOORDINASI PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
BAB I
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Kehidupan manusia dibutuhkannya sebuah jaringan-jaringan yang
mengikat satu sama lain dalam menggerakkan sendi-sendi kebersamaan sebagai
mahluk sosial. Jaringan-jaringan yang mengikat inilah membentuk sebuah sistem
yang bekerja sama dalam melakukan sebuah aktivitas kehidupan sehari-hari.
Sistem yagng merupakan sebuah sekelompok individu-individu yang melakukan
kerjasama dalam pencapaiaan sebvuah tujuan yang aqpabila dari salah satu
individu tidak terjalan sebagaimana yang dikehendaki maka sistem tersebut akan
mati atau tidak akan berjalan. Begitupun juga dalam sebuah organisasi apabila
salah satu sebuah sistem tidak berfungsi maka akan mengganggu sistem-sistem
uyng lainya pula. Ranah dari sebuah organisasi ialah birokarasi. Dalam
birokrasi identik dengan adeministrasi yang mempunyai makna sebuah proses
kerjasama dalam pencapaian titik temu psebuah kesepakatan yang disetujui dari
kedua orang atau lebih.
Manusia dalam menjalani
kehidupan perlu adanya sebuah perlindungan yang dapat menjamin kelangsungan
hidup dirinya. Kehadiran sebuah negara merupakan sebuah bentuk jawaban dalam
menjamin sebuah kelangsungan hidup seseorang. Roger H. Soltau dalam SANRI 2003
:9 mengatakan negara adalah atat atau
wewenag yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama masyarakat[1].
Seperti yang kita pahami bersama negara
terbentuk dengan empat syarat: wilayah, pengakuan, pemerintah dan rakyat.
Rakyat atau masyarakat mencoba mencari sebuah keadilan dalam mencpai
kesejahteraan hidupnya dengan menyepakati berdirinya sebuah negara.
Pada saat bericara
sebuah negara maka tidak akan terlepas juga dengan istilah kekuasaan karena
mengingat negara terbentuk dengan persyaratan adanya sebuah pemerintahan maka
dengan demikian muncul sebuah kekuasaan yang mengatur jalannya pemerintahan
sebuah negara. Kekuasaan merupakan
sebuah kedudukan yang dimiliki seseorang atau sekumpulan orang yang mempunyai
wewenang untuk mengatur dan mengendalikan orang lain atau sekelompok lain.
Sedangkan Tawney dalam Affandi (1997:81) mengatakan kekuasaan adalah the
caving to be a couse,to see thing and man move in the fulfilment or our will;
the capacity of an individual or group to modify the conduct of others in a
manner which the desires, and a prevent his own conduct from being modified in
a manner he does not desire. ( kekuasaan itu merupakan kehendak yang keras
untuk meenjadi penyebab, untuk dapat melihat benda-benda dan orang-orang
bergerak melaksanakan keinginan kita; atau sesuatu kemampuan sseorang atau
sekelompok orang-orang lain sesuai dengan keinginannya dan utnuk mencegah
tingkah laku sendiri diubah orang-orang lain menurut cara yang tidak
diinginkan)[2].
Dari pengeritian itu dapat dikatakan bahwa kekuasaan sebuah usaha seorang aktor
pemilik kekuasaan untukk dpat mempengaruhi perilaku orang lain atau sekelompok
orang dalam memenuhi kepentinagannya.
Kekuasan sendiri
tidak terlepas daripada koordinasi yang di bangun oleh sekelompok orang dalam
menjalankan sebuah strategi proses mempengaruhi orang lain atau sekelompok
orang dalampencapaian tujuannya. Koordinasi sangat dibutuhkan dlam menjalankan
tugas-tugas sebuah pemerintahan yang telah dibangun. Dalam sebuah organisasi
sebuah koordinasi sangat dibutuhkan demi keberlangsungan hidup organisai
tersebut. Dalam ilmu manajemen koordinasi sebuat merupakan ebuah kontrol dan komunikasi bagi pelaksanan perencanaan
yang telah dibuat yang merupakan kontrol terhadap implementasi sebuah
tugas-tugas yang dibebankan pada seseorang. Maka dalam kontek pemerintahan
koordinasi dijadikan sebuah komukasi bagi setiap akator pejabat pemerintahan
dalam menjalankan tugasnya.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Sisterm Administrasi Negara?
2.
Bagaimana
pelaksanaan kekuasaan dan koordinasi pemerintahan Republik Indonesia?
3.
Tujuan
1.
Dapat
memahami apa yang di sebut Sistem Administrasi Negara
2.
Dapat
mengetahui dan memahami peran Kekuasaan terhadeap koordinasi pemerintahan
Republik indonesia
3.
Dapat
mengaplikasikan Sistem Administrasi Negara dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
Pembahasan
1.
Sistem Administrasi Negara
Sistem dalam
merumuskan pendefinisiannya sangat beragam karena hal tersebut sangat
tergantung pada latar belakang seseorang yang ingin mendefinisikan apa sistem
tersebut. Kata sistem sendiri banyak dibunakan dalam berbagai hal yang sangat
luas dalam pengartian sistem itu sendiri. Sistem merupakan sebuah serangkaian
komponen-komponen yang salang mengikat satu sama lain yang terorganisir yang
apabila darisalah satu komponen tidak berfungsi sebgaimana fungsinya maka akan
menghambat jalanya pencapaian yang direncanakan. Sistem yang terdiri dari
komponen-komponen yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya yang saling
ketergantugan dan terintegrasi atau terorganisir sehingga membuat sebuah sistem
harus berjalan secara bersamaan dan mengisi satu dengan yang lainnya. Shrode dan Voich, Jr (1974:122)
mendefinisikan sistem adalah; system is a set of interrelated parts, working
independentlyn and jointly, inpusuit of commen objectives of the whole, within
a complex environment (sistem adalah kumpulan unsur-unsur atau
bagian-bagian yang yang saling berinteraksi, saling bergantugan dan bekerjasama
untuk mencapai tujuan tertentu dalam lingkungan yang kompleks)[3].
Administrasi
dalam pengertian sempit dapat berati sebuah kegiatan catat-mencatat,
surat-menyeuratlebih dikenal sebagai sebuah pekerjaan dari meja kemeja. Dalam pengertian lebih luas administrasi
sebagai sebuah kegiantan kerjasama satu dua orang atau lebih dalam mencapai
kesepakatan dan tujuan yang sama. Menurut Liang Gie dalam Ali Mufiz (2004:1.4)
menyebutkan bahwa Administrasi adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan
oleh sekelompok orang dalam bentuk kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu.
Sehingga dengan demikian Ilmu Administrasi dapat diartikan sebagai suatu ilmu
yang mempelajari proses, kegiatan dan dinamika kerjasama manusia[4].
Dalam sebuah pelaksanaannya, administrasi sebuah kegiatan yang dilakukan oleh
sekelompok orang yang saling membangun sebuah kesepakatan didalam proses kerja
sama untuk menemukan titik temu kesepakatan yang tujuannya tercapainya sebuah
tujuan. Dengan beberapa pengertian diatas bahwa administrasi merupakan sebuah
proses pelaksanaan kesepakatan dua orang atau lebih dengan melakuka
transaksi-transaksi dari kedua belah pihak.
Negara seperti
yang telah disampaikan sebelumnya di atas. Negara merupakan sebuah organisasi
kekuasaan yang dapat mengatur dan
mengendalaikan seseorang atau seseorang dan memiliki sifat memaksa dan
dilegalkan dalam pelaksanaan pemaksaan tersebut.
Setelah memahami
sistem, administrasi dan negara maka dengan demikian kita dapat mendefinisikan
sistem administrasi negara. Sistem administrasi negara merupakan seluruh
seluruh kegiatan berkehidupan berbangsa dan bernegara dengan seluruh aspek yang
ada di dalam kenegaraan tersebut. Dalam sistem administrasi negara republik
indonesia merupakan bentuk pelaksaan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan
landasan konstitusi UUD 1945 dan idiil pancasila dan bentuk-bentuk kebijakan
lainya. Sistem administrasi negara sebagai bentuk dalam pelaksaaan
penyelenggaraan negara republik Indonesia
dengan memperdayakan segala suberdaya negara yang termaktub dalam UUD
1945 demi tercapainya sebuah tujuan Negara Republik Indonesia. Dalam
pelaksanana pencapaiaan tujuan Negara Republik Indonesia memaksa perlunya
sebuah pelaksanaan fungsi-fungsi negara yang telah digariskan oleh konstitusi
- UUD 1945. Perlu juga kita ketahui
bersama bahwasannya Sistem Administrasi mengandung unsur nilai, struktur, dan
proses. Nilai dalam sistem administrasi negara meliputi landasan, falsafah,
cita-cita dan tujuan negara. Sedangkan
dalam struktur Sistem administrasi negara meliputi penggambaran keberhasilan
lembaga-lembaga negara dan lembaga pemerintahan dengan wewenang yang
dimilikinya. Sedankan dalam proses Sistem administrasi negara merupakan sebuah
bentuk jalinan kerjasama yang saling berkaitan antar lembaga-lembaga negara
dalam pencpaian tujuan negara yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara.
Sistem administrasi negara mengalami penyempurnaan yang terus dilakukan guna
mengantisipasi:
1.
Tugas
dari pemerintah semakin meningkat
2.
Kesuksesan
pembangunan yang berakibat pada munculnya permasalahan yang semakin kompleks.
3.
Perkembangan
lingkungan dunia luar
Dalam penyempurnana sistem administrasi negara sebagai upaya peningkatan, perluasan dan
pendalaman aparatur negara yang selalu dihadirkan dalam Garis Besar Haluan
Negara (GBHN).
2.
Pelaksanana Kekuasaan dan Koordinasi Pemerintah Republik Indonesia
Pelaksaanaan sistem administrasi negara tidak terlepas pula dari
strukrur kekuasaan sebuah negara. Keterkaitan kekuasaan dengan sistem
administrasi negara dengan kekuasan adalah kekuasaan sebagai bentukan dalam
administrasi negara dalam pembagian tugas dan wewenang dalam struktur
pemerintahan. Kekuasaan merupakan sebuah perangkat atau alat yang dimiliki
seseorang dalam mempengaruhi dan mengatur orang lain yang telah dilegalkan oleh
peraturan-peraturan yang disepakati. Dalam kontek pemerintahan kekuasan mempunyai
pengertian sebuah alat untuk mengatur dan menjalankan tugas wewenangnya yang
mempunyai sifat memaksa terhadap seluruh elemen yang ada didalamnya yang
berlandaskan pada Undang- Undang. Kekuasaaan sendiri dikaitkan juga dengan
kemampunan seseorang dalam mengendalikan orang lain atau sekelompok orang dalam bingkai perundang-undangan. Kekuasaan
dihubungkan dengan negara maka negara berwenang menggunakan kekuatan dalam
pelaksanaan kekuasaaan tersebut.
Pembagian kekuasasan secara teoritis fungsi kekuasaan itu harus
dipisahkan dari kekuasaan saatu tangan, karena didasarkan pada sebuah asumsi
dasar apabila kekuasaan ada pada satu tangan penguasa maka akan terjadi sebuah
kediktatoran atau akan menjadi sebauah pemerintahan yang absolute.jadi
diperlukannya sebuah pembagian kekuasaan pasa sebuah negara. Negara dalam
bentuk pemerintahannya terdapat pembagian kekuasaan yang tersekat-sekat guna
membagi tugas dan wewenang pada aktor-aktor atau pejabat negara. Pembagian
kekuasaan pemerintahan di indonesia menganut sistem yang dinyatakan oleh Montesquieu
yang dikenal trias Politica. Montesquieu dalam suatu sistem pemerintahan
negara, ketiga jenis itu harus terpisah, baik mengenai fungsi maupun alat kelemngkapan
yang melaksanakan aitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif, dilakukan oleh satu badan perwakilan rakyat (parlemen)
2.
Kekuasaan
eksekutif, dilakukan oleh pemerintah(seorang presiden atau rajadengan bantuan
menteri-menteri atau kabinet)
3.
Kekuasan
yudikatif, dilaksanakan oleh badan peredilan (Mahkamah Agung dan Peradilan
bawahannya).[5]
Kekuasaan Legislatif bertugas
untuk membuat undang- undang yang memang sudah memiliki weweng khusus untuk
membuat undang-undang dalam hal ini ialah DPR. Fungsi legislatif dalam membentuk undang-undang ini dilaksanaan
oleh presiden dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam (pasal 5
ayat (1) jis. Pasal 20 pasal 21 Undang- undang Dasar 1945)[6]. Kekuasaan
Eksekutif merupakan kekuasan yang
menjalankan Undang-undang yang di buat
oleh legislatif dan dipegang oleh kepala
negara atau presiden. Presiden sebagai
kepala negara yang mempunyai kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan tidak
sepenuhnya iserahkan kepada presiden namun juga dilimpahkan pada pejabat
pemerintah yang berada dalam satu badan pelaksana undang-undang (kekuasaan
eksekutif). Kekuasaan Yudikatif merupan kekuasaan yustisi atau
kehakiman yang mempunyai tugas untuk
mempertahankan undang-undang dan juga
mempunyai kekuasaan peneuh terhadap pemberlakuan dan pemberian peradilan kepada
seluruh elemen masyarakat. Badan Yudikatif mempunyai hak kedudukan
istimewa dan mempunyai kedudukan istimewa. Walaupun pada dasarnya hakim
dibentuk oleh seorang presiden.
KEKUASAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
STRUKTUR KETATANEGARAAN SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
Dari struktur tersebut dapat kita pahami bahwa struktur kenegaraan sebelum amandemen
lembaga tertinggi berada pada MPR. Kekuasaan tertingi terpusat pada MPR setelah Undang-undang Dasar
1945. Keadaan yang demiian akan mengakibatkan tidak adanaya checks and balances
dalam strtuktur ketatanegaraan. Sebelum amandemen kekuasaan terpusat pada MPR
yang merupakan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini berakibat adanya
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam struktur kenegaraan. Seperti penyimpangan yang pernah dilakukan
oleh MPR ialah penetapan presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup dan
terpilihnya Soeharto sebagai presiden tujuh kali berturut-turut. Relitas dalam
kehidupan sejarah kenegaraan UUD 1945 melahirkan pemerintahan yang tertutup dan
otoriter bernuangsa sentralistik. Iriawan (2011:100) secara akademisi UUD 1945
dalam rumusan pasalnya mengandung beberapa kelemahan dan kekurangan yang mudah
dapat terjadinya kecurangan melakukan penyimpangan. Misalanya, lemahnya sistem
checks ang balances pada institusi-institusi kenegaraan; kekuasan presiden
yangdipandang terlampau kuat(executive heavy): terbatasnya pengaturan hak-hak
asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi[7] .
STRUKTUR KETATANEGARAAN SESUDAH DI AMANDEMEN UUD1945
Dari gambar struktur ketatanegaraan setelah dilakukan amandemen
UUD1945 bahwa dapat kita pahami kekuasaan taupun kedaulan berada pada rakyathal
ini dijankan oleh UUD1945. Pada amandemen ini memberikan kekuasan yang mudah
untuk dilakukannya chacks and balances.
Kemudahan dilakukannya chacks and balances karena posisi struktur atau
kedudukan dari lembagai trersebut sama dan sejajar. Sehingga bentuk
desentralisasi kekuasaan dapat terhidari. Lembaga-lembaga yang berkedudukan
sejajar: BPK (badan pemeriksa keuangan), MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyar,
DPD(Dewan perwakilan daerah), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), Presiden dan Wakil
Presiden, MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), KY(Komisi Yudisial).
3.
Koordinasi Pemerintahan
Republik Indonesia.
Pelaksanaan roda
pemerintahan dengan struktur ketatanegaraan perlu adanya sebuah kordinasi yang
tidak lain tujuan dari organisasi tersebut ialah sebagai bentuk melancarkan
sebuah sistem administrasi yang dijalankan setiap lembaga-lembaga
negara.sebelum membahas koordinasi pemerintahan RI perlunya kita pahami
terlebih dahulu apa hakikat dari sebuah koordinasi. Pertama ialah koordinasi
bermula dari sekelompok orang yang menjalin kerjasa un tuk mencapai tujuan yang
sama dan terbangunlah sebuah organisasi formal. Dalam organisasi pelu adanya
sebuah jenjang hirarki tau struktur yang dijadikan sebagai alat memudahkan
penggordinasian. Administrator dalam menjalankan tugas-dan kewenangannya
dibutuhkan pula koordinasi dari setiap instansi-instansi yang menanguinya.
Koordinasi menji jantung organisasi karena apa bila tidak terjalin adanya
sebuah koordinasi yang baik antar lini struktur maka tujuan dari sebuah
organisasi sulit untuk tercapai atau akan mengalami kegagalan. Aparatur
pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pokok pemerintahan perlu adanya
komukasi sebagai bentuk koordinasi dari setiap lini lembaga pemerintah. Dari
beberapa uraian tersebuat koordinasi dapat dikatan sebagai alat pemersatu atau
sebagai bentuk proses pemersatu dari setiap individu atau kelompok atau lembaga
dalam sebuah organisasi demi tercpainya tujuan. Stoner mengatakan bahwa
koordinasi adalah proses penyatuan sasaran-sasaran dsan kegiatan-kegiatan dari
unit-unit terpisah(bagian atau fugsional) dari sesuatu organisasi untuk
mencapai tujuan organisasi secara efisien.[8]
Maka dalam bentuk memperlancar kinerja pemerintahan, pelaksananan
tugas-tugas pokok pemerintahan seperti menjalankan pembangunan aparatur
pemertintahan perlu disatukan adanya spesialisasi kerja sehingga terhindar dari
tumpang tindih hak dan kewajiban dan menghindari kekacauan dalam lembaga
pemerintahan. Hakikat dari sebuah koordinasi dalam pemerintahan ialah upaya
mengintegrasi, dan menyelaraskan segala
bentuk kepentingan yang menyangkut keberlangsungan roda pemerintahan dan berdirinya negara.
Penerapan Kordinasi dalam administrsi negara RI terlihat adannya
struktur ketatanegaraan RI baik yang sebelum amandemen dan sesudah amandemen,
hal tersebut menunjukkkan adanya pelaksanaan koordinasi sebagaimana yang telah
ada dalam UUD 1945. Koordinasi yang dilaksanakan
untuk menciptakan spesialaisasi tugas dan wewenang yang berada dalam struktur
ketatanegaraan. Seperti halnya: MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang
memegang kedaulatan Rakyat sebelum amandemen dan sesudah amandemen MPR sebagai
lembaga tertinggi negara dengan kedudukan sama denga lembaga negara lainya;
DPR,DPD, MK, MA, DPD, BPK, DPA, Presiden.
Sebelum mengenal lebih jauh pelaksanaan koordinasi, perlu di
ketahui jenis hubungan kerja dalam pemerintahan yaitu hubungan kerja hierarkis
dan hubungan kerja fungsional. Hubungan kerja hierarkis bersifat vertikal merupakan bentuk hubungan
kerja yang saling memberikan kontribusi atau terjadinya hubungan timbal balik
yang dijalin oleh atasan dan bahawan.
Hubungna kerja vertikal ini seorang aparatur pemrintahan mempunyai tugas
dan wewenang sesuai dengan posisinya dalam struktur kelembagaan.
Pelaksananan Kordinasi dalam sistem pemerintahan RI terbagi menjadi dua tingkat, yaitu koordinasi
tingkat pusat dan koordinasi tingkat daerah. Koordinasi tingakat pusat:
1.
Sidang
kabinet
Sidang kabinet merupakan rapat kordinasi dalam pemerintahan Republik
Indonesia dengan melibatkan langsung dan di pinpin langsung oleh presiden. Ada
dua macam sidang kabinet:
a.
Sidang
kabinet paripurna merupakan sidang yang dihadiri oleh seluruh jajaran anggota
kabinet beserta para pejabat lainya yang presiden mengangagapnya perlu untuk
disertakan dalam sidang kabinet.
b.
Sidang
kabinet terbatas merupaan sidang kabinet yang dihadiri oleh beberapa menteri
tertentu yang dianggap perlu dalam membahas persoalan yang sesuai dengan pap
yang kakan dibahas nantinya.
2.
Rapat
di Lingkungan menteri Kordinator
Rapat lingkungan menteri koordinator merupakan rapat yang di pinpin
oleh menteri koordinator yang masalahnya akan di bahas dalam rapat tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh para menteri dan pejabat yang tugasnya tersebut
berkaitan dengan masalah yang akan dibahas,. Hasil dari rapat ini lalu
dilaporkan ke presiden.
3.
Koordinasi
Antar Departemen
Koordinasi antar departemen merupakan bentuk pelaksaaan koordinasi
yang dilakukan oleh antar departen atau instansi pemerintahan tingkat pusat
yang belangsung tanpa adanya wadah ataupun adanya wadah tertentu.
Selanjudnya ialah pelaksananan koordinasi di tingkat daerah. Dalam
pelaksananaan koordinasi di tingkat daerah telah di atur dalam peraturan daerah
No.6 tahun 1988 menegaskan bahwa koordinasi koorinasi vertikal adalah upaya
yang dilaksanakan oleh kepala wilayah guna mencapai keselaraasan, keserasian,
keterepaduan baik perencanan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan instansi
vertikal, dan diantara instansi vertikal dengan dinas daerah agar tercapai
hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.[9]
Koordinasi di tingkat daerah, kepala wilayah dalam hal ini kepala wilayah
provinsi mempunyai tugas dalam memberika arahan atau petunjuk umun dalam
pelaksananan koordinasi. Koordinasi yang dibangun dalam koordinasi di tingakat
daerah kepala instansi vertikal harus memperhatikan prinsip fungsional dan
undang-undang yang berlaku. Kepala instansi vertikal posisinya mempunyai
tanggung jawab pada instansi induknya. Di tingakt daerah ini, instansi vertikal
secara organisasian dan dalam administratif mempunyai tanggung jawab kepada
menteri yang bersangkutan dengan utagas dan wewenangnya. Hubungan pemerintah
daerah dan pusat merupakan sebagai bentuk desetralisasi. Pelimpahan kekuasaaan
dan wewenang kepada daerah dalam melaksanakan tugas pokok pemerintahan sebagai
bentuk kepanjang tangan dari pemerintah pusat. Perlu adanya koordinasi yang
jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena untuk menghindari
tumpang tindihnya wewenang dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
sistem administrasi negara merupakan serangkaian kegiatan yang
menyamngkut kehidupan berbangsa dan bernegara yang belandaskan pada konstitusi
UUD1945 dan pancasila. Sistem administrasi negara dalam palaksanannya
menyangkut segla aspek yang ada dalam toritorial negara dan memperdayakan
segala sumberdaya berdasar UUD 1945. Sistem Administrasi mengandung unsur
nilai, struktur, dan proses. Nilai dalam sistem administrasi negara meliputi
landasan, falsafah, cita-cita dan tujuan negara. Kekuasaan dalam sistem
administrasi negara merupakan seperangkat alat dalam yang dimiliki oleh
seseorang atau sekelompok orang untuk mengatur orang lain atas dasar tugas dan kewenangannya.
Kekuasan di Indonesia terbagi dalam tiga kekuasaan. Yaitu legislatif, eksekutif
dan yudikatif. Pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan negara RI perlu adanya
alat penyokong penyelenggaraaan kekuasaan yaitu Koordinasi. Pelaksanna sisten
pemerintahan RI terbagi dalam dua tingkat. Tingkat pusat terdiri dari rapat
kabinet, tapat di lingkungan koordinator, koordinasi antar departemen. Dan tingkat daerah adanya koordinasi vertical
yang dibangun yaitu adanya atasan dan bawahan.
Daftar Pustaka
1.
Syafiie, Inu kencana. 2003.
Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
2.
Iriawan, beddy Maksudy.
2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan Empirik. Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
3.
Kancil, C.S.T dan Kancil,
Cristine. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia jakarta: Bumi Aksara
4.
Lembaga Administrasi Negara
1997. Sistem Administrasi Negara
Republik Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung
5.
Sugandha, Dann. 1988.
Koordinasi: Alat Pemersatu Gerak Administrasi, Jakarta: Intermedia.
[1] Syafiie,
Inu kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi
Aksara
[2] Iriawan,
beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan
Empirik. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada|2011:86
[3] Iriawan,
beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan
Empirik. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada| 2012:8
[5] Kancil,
C.S.T dan Kancil, Cristine. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia jakarta: Bumi
Aksara|2011:8-9
[6] Lembaga
Administrasi Negara 1997. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung |1997:19
[7] Iriawan,
beddy Maksudy. 2012. Sistem Politik Indonesia: Pemahaman Secara teoritik dan
Empirik. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada|2011:100
[8] Sugandha,
Dann. 1988. Koordinasi: Alat Pemersatu Gerak Administrasi, Jakarta: Intermedia|
1988:12
[9] Lembaga
Administrasi Negara 1997. Sistem
Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung |1997:
58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar